Politik uang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Abdur rokib (bicara | kontrib)
Politik Uang Sebagai Bukti Kegagalan Parlemen Lima Tahun Mendatang
Abdur rokib (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 38:
"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."
 
Politik uang adalah perbuatan yang tidak bisa ditutup-tutupi, karena pelakunya bukan satu dua orang saja. Semua pihak yang berkompeten dengan masalah pemilu atau pemerhati pemilu, seharusnya mempelajari undang-undang pemilu. Apabila ada hal "yang mengganjal" di pikiran mengenai undang-undang pemilu atau yang terkait dengan pemilu maka segera suarakan untuk membenahi atau menyempurnakan undang-undang yang sudah ada. Selain itu, Undang-undang mengenai politik uang ini perlu disosialisasikan sampai ke pelosok-pelosok. Sosialisasi Undang-undang mengenai politik uang ini bisa efektif dengan poster atau stiker. dan atau spanduk.
 
--Peran Ulama--