Peninjauan kembali: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BP68Rizqi (bicara | kontrib)
k menambah gambar
Tag: BP2014
BP68Rizqi (bicara | kontrib)
k huruf U
Baris 3:
'''Peninjauan Kembali''' atau disingkat '''PK''' adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh [[pidana|terpidana]] (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus [[hukum]] terhadap suatu putusan [[pengadilan]] yang telah berkekuatan hukum tetap dalam [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia|sistem peradilan]] di [[Indonesia]].<ref name="kbbipidana">{{cite web|url=http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php|title=Pidana|author=Pusat Bahasa Kemendiknas RI|publisher=bahasa.kemdiknas.go.id|year=2008|accessdate=15 Mei 2014}}</ref><ref name="yahyakuhap">{{cite book|url=|title=Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali|chapter=Upaya Hukum Luar Biasa|page=607, 614|author=M. Yahya Harahap|publisher=Sinar Grafika|location=Jakarta|year=2008|isbn=979-8767-72-1|accessdate=}}</ref> Putusan pengadilan yang disebut mempunyai kekuatan hukum tetap ialah putusan [[Pengadilan Negeri]] yang tidak diajukan upaya [[banding]], putusan [[Pengadilan Tinggi]] yang tidak diajukan [[kasasi]] (upaya hukum di tingkat [[Mahkamah Agung]]), atau putusan [[kasasi]] [[Mahkamah Agung]].<ref name="yahyakuhap"/> PK tidak dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila putusan itu berupa putusan yang menyatakan terdakwa (orang yang dituntut dalam persidangan) [[bebas]] atau lepas dari segala tuntutan hukum.<ref name="kbbidakwa">{{cite web|url=http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php|title=Dakwa|author=Pusat Bahasa Kemendiknas RI|publisher=bahasa.kemdiknas.go.id|year=2008|accessdate=15 Mei 2014}}</ref><ref name="yahyakuhap"/>
 
Berdasarkan [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana|Kitab Undang-undangUndang Hukum Acara Pidana]] (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun [[1981]], Peninjauan Kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia.<ref name="kuhapkontras">{{cite web|url=http://www.kontras.org/uu_ri_ham/Kitab%20Undang-undang%20Hukum%20Acara%20Pidana_KUHAP.pdf|title=Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981|author=Pemerintah Republik Indonesia|publisher=kontras.org|year=1981|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan pada Pengadilan Negeri, sidang [[banding]] pada [[Pengadilan Tinggi]], dan kasasi pada Mahkamah Agung.<ref name="yahyakuhap"/> Dalam upaya hukum biasa, kasasi Mahkamah Agung merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh untuk mendapatkan [[keadilan]] bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perkara.<ref name="yahyakuhap"/> Putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap.<ref name="maatjasondjaja">{{cite web|url=https://www.mahkamahagung.go.id/images/uploaded/15d.beberapa_permasalahan_hukum.pdf|title=Beberapa Permasalahan Hukum|author=H. Atja Sondjaja|publisher=mahkamahagung.go.id|page=6|year=|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> PK dapat diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung apabila pada putusan sebelumnya diketahui terdapat [[kekeliruan|kesalahan]] atau kekhilafan [[hakim]] dalam memutus perkara ataupun terdapat bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan.<ref name="kuhapkontras"/>
 
==Rujukan==