Peninjauan kembali: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k menambah gambar Tag: BP2014 |
k huruf U Tag: BP2014 VisualEditor |
||
Baris 3:
'''Peninjauan Kembali''' atau disingkat '''PK''' adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh [[pidana|terpidana]] (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus [[hukum]] terhadap suatu putusan [[pengadilan]] yang telah berkekuatan hukum tetap dalam [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia|sistem peradilan]] di [[Indonesia]].<ref name="kbbipidana">{{cite web|url=http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php|title=Pidana|author=Pusat Bahasa Kemendiknas RI|publisher=bahasa.kemdiknas.go.id|year=2008|accessdate=15 Mei 2014}}</ref><ref name="yahyakuhap">{{cite book|url=|title=Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali|chapter=Upaya Hukum Luar Biasa|page=607, 614|author=M. Yahya Harahap|publisher=Sinar Grafika|location=Jakarta|year=2008|isbn=979-8767-72-1|accessdate=}}</ref> Putusan pengadilan yang disebut mempunyai kekuatan hukum tetap ialah putusan [[Pengadilan Negeri]] yang tidak diajukan upaya [[banding]], putusan [[Pengadilan Tinggi]] yang tidak diajukan [[kasasi]] (upaya hukum di tingkat [[Mahkamah Agung]]), atau putusan [[kasasi]] [[Mahkamah Agung]].<ref name="yahyakuhap"/> PK tidak dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila putusan itu berupa putusan yang menyatakan terdakwa (orang yang dituntut dalam persidangan) [[bebas]] atau lepas dari segala tuntutan hukum.<ref name="kbbidakwa">{{cite web|url=http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php|title=Dakwa|author=Pusat Bahasa Kemendiknas RI|publisher=bahasa.kemdiknas.go.id|year=2008|accessdate=15 Mei 2014}}</ref><ref name="yahyakuhap"/>
Berdasarkan [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana|Kitab Undang-
==Rujukan==
|