Paspor Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aladdin Ali Baba (bicara | kontrib)
Aladdin Ali Baba (bicara | kontrib)
Baris 181:
 
Berbeda dengan Indonesia yang hanya mengenal WNI dan WNA, di negara-negara Maju dan OECD dikenal yang namanya Permanet Residen (PR) dan citizen. Perbedaan kedua jenis kependudukan tersebut terletak pada hak dan kewajiban yang diperoleh. WNI Pemegang PR Australia misalnya masih berstatus WNI dan memegang paspor Indonesia, namun dia tidak perlu mengurus atau memperpanjang Visa ketika ke Australia. Sedangkan citizen Australi berarti orang tersebut sepenuhnya menjadi warga negara dan pemegang paspor Australia. Konsekwensinya jika ada masalah di Australia pemegang PR masih ”diurusi” oleh KBRI kita, sementara citizen sepenuhnya urusan DN Australia.
 
Keuntungan bagi pihak yang telah memiliki visa Permanent Resident adalah :
*Tidak diwajibkan untuk melakukan investasi dalam jumlah tertentu untuk kategori visa independent skill.
*Australia adalah suatu negara yang menawarkan lingkungan hidup yang bagus dan menyenangkan kondisi ekonomi dan politik yang stabil serta menawarkan pendidikan yang berkualitas.
*Mendapatkan tunjangan sosial seperti tunjangan pengangguran setelah 2 tahun memiliki PR.
*Mendapatkan tunjangan pendidikan dan kesehatan segera setelah mendapatkan PR.
*Boleh membeli rumah second (secondary market)/rumah bekas bagi pemegang PR Australia. Jika seseorang belum memiliki PR maka ia harus membeli rumah baru yang biasanya berlokasi di daerah yang jauh dari pusat kota dan belum dapat ditebak perkembangan lokasinya dari segi keuntungan investasi.
*Boleh bekerja di Australia sebagai tenaga kerja yang sah dengan standar gaji normal.
 
== Referensi ==