Peninjauan kembali: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BP68Rizqi (bicara | kontrib)
k menambah gambar
Tag: BP2014
BP68Rizqi (bicara | kontrib)
k menambah prinsip umum PK
Tag: BP2014
Baris 14:
 
==Prinsip umum PK==
===Pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi putusan semula===
===berkekuatan hukum tetap===
Prinsip ini diatur dalam Pasal 266 ayat 3 KUHAP yang berbunyi ''Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula''.<ref name="yahyakuhap"/> Mahkamah Agung tidak diperkenankan menjatuhkan putusan yang hukuman pidananya melebihi putusan pengadilan yang diajukan PK.<ref name="yahyakuhap"/> Prinsip ini sesuai dengan tujuan diadakannya Lembaga PK yaitu untuk memenuhi hak pemohon untuk mencari [[keadilan]].<ref name="yahyakuhap"/> Dengan upaya PK, terpidana diberikan kesempatan untuk membela kepentingannya agar terbebas dari ketidakbenaran penegakan hukum.<ref name="yahyakuhap"/>
===PK hanya dapat diajukan satu kali===
 
===PK tidak menangguhkan atau mengehentikan eksekusi===
Secara normatif undang-undang mengatur bahwa PK tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi (pelaksanaan putusan).<ref name="news.okezone">{{cite web|url=http://news.okezone.com/read/2008/11/03/1/160240/ma-pk-tak-menangguhkan-eksekusi-amrozi-cs|title=MA: PK Tak Menangguhkan Eksekusi Amrozi Cs|author=Ferdinan|publisher=news.okezone.com|year=2008|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2004 dan Pasal 67 UU MA, objek permohonan upaya hukum PK adalah suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT).<ref name="yahyaperdata"/> Hal ini berarti bahwa saat putusan BHT dijatuhkan, terdakwa telah berubah status hukumnya menjadi terpidana.<ref name="yahyaperdata"/> Putusan pengadilan yang BHT demikian tidak terpengaruh dengan proses PK yang diajukan sehingga tetap dilaksanakan.<ref name="yahyaperdata"/>
 
===PK hanya dapat diajukan satudilakukan berkali-kali===
Dalam Pasal 268 ayat 3 KUHAP, dijelaskan bahwa PK terhadap suatu putusan pengadilan hanya dapat dilakukan satu kali."kontras" Pada tahun 2013 [[Antasari Azhar]] mengajukan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP ke [[Mahkamah Konstitusi]] (MK).<ref name="detikantasari">{{cite web|url=http://news.detik.com/read/2013/04/25/183104/2230664/10/uji-materi-soal-pk-antasari-ajukan-saksi-ahli-utama-susno-duadji|title=Uji Materi Soal PK, Antasari Ajukan Saksi Ahli Utama Susno Duadji|author=Ikhwanul Khabibi|publisher=news.detik.com|year=2013|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Uji materi ke MK dilakukan untuk menilai apakah suatu pasal atau undang-undang bertentangan dengan [[Undang-Undang Dasar 1945]] (UUD 45).<ref name="detikantasari"/> Antasari yang merupakan terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain merasa dirinya belum mendapat keadilan dengan upaya PK yang pernah Ia lakukan.<ref name="detikantasari"/><ref name="tribunnews">{{cite web|url=http://www.tribunnews.com/nasional/2014/04/24/antasari-azhar-narapidana-di-indonesia-tidak-boleh-sakit|title=Antasari Azhar: Narapidana di Indonesia Tidak Boleh Sakit|author=Eri Komar Sinaga|publisher=tribunnews.com|year=2014|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Dalam persidangan uji materi tersebut terdapat perdebatan mengenai keadilan dan kepastian hukum. Apabila PK dapat dilakukan berkali-kali maka kepastian status hukum seseorang sukar ditentukan.<ref name="delikpos">{{cite web|url=http://www.delikpos.com/opini/item/198-kontroversi-peninjauan-kembali-pk-dan-rapuhnya-kepastian-hukum|title=Mahkamah Konstitusi Kabukan Permohonan Antasari Azhar|author=Andryan|publisher=delikpos.com|year=2014|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> [[Yusril Ihza Mahendra]] yang tampil sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi di MK menerangkan bahwa PK berkali-kali adalah dalam rangka mencari keadilan materil.<ref name="gatra">{{cite web|url=http://www.gatra.com/hukum-1/48482-yusril-pk-berkali-kali-hanya-untuk-perkara-pidana.html|title=Yusril: PK Berkali-kali Hanya Untuk Perkara Pidana|author=IS|publisher=gatra.com|year=2014|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Pada 6 Maret 2014 MK memutuskan mengabulkan permohonan Antasari Azhar yakni PK dapat dilakukan berkali-bali.<ref name="tribunantasari">{{cite web|url=http://www.tribunnews.com/images/editorial/view/1053821/mahkamah-konstitusi-kabulkan-permohonan-antasari-azhar#.U3TBPIGSzwg|title=Mahkamah Konstitusi Kabukan Permohonan Antasari Azhar|author=Herudin|publisher=tribunnews.com|year=2014|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Dengan putusan MK ini maka secara otomatis Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang mengatur bahwa PK hanya bisa diajukan satu kali sudah tidak berlaku karena bertentangan dengan UUD 45.<ref name="tribunantasari"/>
 
==Yang dapat mengajukan PK==