Peninjauan kembali: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BP68Rizqi (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: BP2014
BP68Rizqi (bicara | kontrib)
Tag: BP2014
Baris 24:
 
==Yang dapat mengajukan PK==
Pasal 263 ayat 1 KUHAP menegaskan bahwa yang berhak mengajukan PK ialah terpidana atau [[ahli waris|ahli warisnya]].<ref name="kuhapkontras"/> Namun demikian, dalam perkembangan praktik peradilan saat ini terdapat tiga pihak yang dapat mengajukan PK yaitu terpidana, ahli waris, atau [[pengacara|kuasa hukum]] terpidana.<ref name="yahyakuhap"/>
===Terpidana===
 
===Ahli waris===
===Terpidana atau ahli waris===
Terpidana dan ahli waris memiliki kedudukan yang sama dalam mengajukan PK.<ref name="yahyakuhap"/> Hal ini berarti bahwa sekalipun terpidana masih hidup, ahli waris dapat langsung mengajukan PK.<ref name="yahyakuhap"/> Apabila terpidana meninggal dunia pada saat permohonan PK diajukan maka ahli waris berperan menggantikan posisi terpidana dalam mengajukan PK.<ref name="yahyakuhap"/>
===Kuasa hukum===
Dasar hukum diperbolehkannya PK ialah aturan tambahan pedoman pelaksanaan KUHAP yang tertuang dalam bentuk Lampiran Keputusan [[Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia|Menteri Kehakiman]] No. M. 14-PW.07.03 Tahun 1983.<ref name="yahyakuhap"/> Aturan tersebut memperbolehkan terdakwa pada suatu kasus untuk memberi kuasa kepada kuasa hukum (pengacara) dalam upaya mengajukan kasasi.<ref name="yahyakuhap"/> Berdasarkan penggunaan tersebut, Mahkamah Agung secara konsisten menggunakan dasar yang sama untuk diterapkan dalam syarat permohonan upaya hukum PK.<ref name="yahyakuhap"/>
 
==Alasan pengajuan PK==