Peninjauan kembali: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: BP2014 |
Tag: BP2014 |
||
Baris 55:
===Pada Mahkamah Agung===
Mahkamah Agung adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang untuk memutus permohonan PK.<ref name="yahyakuhap"/> Berita Acara Pendapat dari Pengadilan Negeri yang diperoleh dari pemeriksaan pendahuluan PK tidak selalu menjadi pertimbangan hakim MA dalam memutus perkara.<ref name="yahyakuhap"/> Pada saat memeriksa permohonan PK, majelis hakim MA terdiri dari minimal tiga orang hakim agung. Putusan dibacakan dan ditandatangani oleh hakim agung yang memeriksa permohonan PK.<ref name="yahyakuhap"/> Putusan PK oleh Mahkamah Agung dapat berupa: (1) permintaan dinyatakan tidak dapat diterima, (2) menolak permintaan Peninjauan Kembali, atau (3) menerima Peninjauan Kembali.<ref name="yahyakuhap"/>
==Lihat pula==
|