Peninjauan kembali: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: BP2014 |
k PK kontroversi Tag: BP2014 |
||
Baris 1:
[[Berkas:Putusan.jpg|thumb|320x320px|Salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Cindra Wijaya alias Acin, seorang wiraswasta Indonesia.]]
'''Peninjauan Kembali''' atau disingkat '''PK''' adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh [[pidana|terpidana]] (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus [[hukum]] terhadap suatu putusan [[pengadilan]] yang telah berkekuatan hukum tetap dalam [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia|sistem peradilan]] di [[Indonesia]].<ref name="kbbipidana">{{cite web|url=http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php|title=Pidana|author=Pusat Bahasa Kemendiknas RI|publisher=bahasa.kemdiknas.go.id|year=2008|accessdate=15 Mei 2014}}</ref><ref name="yahyakuhap">{{cite book|url=|title=Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali|chapter=Upaya Hukum Luar Biasa|page=607, 614|author=M. Yahya Harahap|publisher=Sinar Grafika|location=Jakarta|year=2008|isbn=979-8767-72-1|accessdate=}}</ref> Putusan pengadilan yang disebut mempunyai kekuatan hukum tetap ialah putusan [[Pengadilan Negeri]] yang tidak diajukan upaya [[banding]], putusan [[Pengadilan Tinggi]] yang tidak diajukan [[kasasi]] (upaya hukum di tingkat [[Mahkamah Agung]]), atau putusan [[kasasi]] [[Mahkamah Agung]].<ref name="yahyakuhap"/> PK tidak dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila putusan itu berupa putusan yang menyatakan terdakwa (orang yang dituntut dalam persidangan) [[bebas]] atau lepas dari segala tuntutan hukum.<ref name="kbbidakwa">{{cite web|url=http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php|title=Dakwa|author=Pusat Bahasa Kemendiknas RI|publisher=bahasa.kemdiknas.go.id|year=2008|accessdate=15 Mei 2014}}</ref><ref name="yahyakuhap"/>
Baris 56:
===Pada Mahkamah Agung===
Mahkamah Agung adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang untuk memutus permohonan PK.<ref name="yahyakuhap"/> Berita Acara Pendapat dari Pengadilan Negeri yang diperoleh dari pemeriksaan pendahuluan PK tidak selalu menjadi pertimbangan hakim MA dalam memutus perkara.<ref name="yahyakuhap"/> Pada saat memeriksa permohonan PK, majelis hakim MA terdiri dari minimal tiga orang hakim agung. Putusan dibacakan dan ditandatangani oleh hakim agung yang memeriksa permohonan PK.<ref name="yahyakuhap"/> Putusan PK oleh Mahkamah Agung dapat berupa: (1) permintaan dinyatakan tidak dapat diterima, (2) menolak permintaan Peninjauan Kembali, atau (3) menerima Peninjauan Kembali.<ref name="yahyakuhap"/>
==Putusan-putusan PK kontroversi==
===PK Pollycarpus===
[[Pollycarpus Budihari Priyanto]] adalah terpidana kasus [[pembunuhan]] berencana terhadap aktivis [[Hak Asasi Manusia]] (HAM) bernama [[Munir]].<ref name="antarapoly">{{cite web|url=http://www.antaranews.com/berita/33253/kuasa-hukum-pollycarpus-serahkan-memori-kasasi|title=Kuasa Hukum Pollycarpus Serahkan Memori Kasasi|author=Suryanto|publisher=antaranews.com|year=2006|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Oleh Pengadilan Negeri Ia divonis 14 tahun penjara.<ref name="hukumpol">{{cite web|url=http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5252a6eb30b1e/ma-korting-vonis-pollycarpus|author=ASH|publisher=hukumonline.com|title=MA Korting Vonis Pollycarpus|year=2013|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Pada tahapan kasasi Pollycarpus diputus bebas oleh Mahkamah Agung.<ref name="hukumpol"/> Atas putusan tersebut [[jaksa]] mengajukan PK kemudian diterima oleh Mahkamah Agung hingga akhirnya Pollycarpus divonis 20 tahun penjara.<ref name="hukumpol"/> Putusan PK tersebut merupakan hal yang tidak lazim karena sejatinya PK adalah hak terpidana yang lahir atas permasalahan Sengkon dan Karta.<ref name="kompaspol">{{cite web|url=http://nasional.kompas.com/read/2009/06/24/03080238/pengajuan.pk.oleh.jaksa.dipertanyakan..|title=Pengajuan PK oleh Jaksa Dipertanyakan|author=|publisher=nasional.kompas.com|year=2009|accessdate=15 Mei 2014}}</ref>
===PK Sudjono Timan===
[[Sudjiono Timan]] adalah mantan [[Direktur Utama]] PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang menjadi terpidana kasus [[korupsi]] senilai Rp 369 Miliar.<ref name="merdekao">{{cite web|url=http://www.merdeka.com/peristiwa/putusan-bebas-sudjono-timan-melecehkan-hakim.html|title=Putusan Bebas Sudjono Timan Melecehkan Hakim|author=Ahmad Baiquni|publisher=merdeka.com|year=2013|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Dalam kasus tersebut Sudjiono Timan divonis 15 tahun penjara pada tingkat kasasi namun kabur dan menjadi [[buron]].<ref name="merdekao"/> Pada tahun 2013 Mahkamah Agung Membebaskan Timan dari hukuman pidana melalui PK yang diajukan oleh istrinya.<ref name="merdekao"/> Perdebatan timbul dikalangan ahli hukum karena istri bukan merupakan ahli waris sebagaimana syarat atau hak pengajuan PK adalah oleh terpidana atau ahli warisnya.<ref name="merdekao"/>
==Lihat pula==
|