Peninjauan kembali: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: BP2014 |
k mengganti gambar Tag: BP2014 |
||
Baris 48:
==Proses PK==
[[Berkas:Sejarah MA.jpg|thumb|350x150px|left|Mahkamah Agung (MA), lembaga Tinggi Negara yang berwenang memutus PK.]]
===Permintaan pengajuan PK===
Peninjauan Kembali diajukan oleh pemohon dalam hal ini terpidana atau ahli waris kepada panitera (petugas administrasi pengadilan) Pengadilan Negeri yang memutus perkara untuk pertama kali.<ref name="yahyakuhap"/> Permintaan pengajuan PK dilakukan secara tertulis dilengkapi dengan alasan-alasan yang mendasari diajukannya PK.<ref name="yahyakuhap"/> Panitera pengadilan yang menerima permintaan PK mencatat permintaan PK tersebut dalam suatu surat keterangan yang disebut Akta Permintaan Peninjauan Kembali.<ref name="yahyakuhap"/> Tidak ada batas waktu dalam pengajuan PK, yang lebih diutamakan ialah terpenuhinya syarat-syarat pengajuan PK yang diatur UU dan KUHAP.<ref name="yahyakuhap"/>
|