Bank IFI: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
{{Infobox company
|name = Bank IFI
|logo =
|slogan =
|type =
|fate = Izin usaha dicabut<br>[[Likudisasi]]
|Predecessor =
|successor =
|foundation = 1955
|founder =
|defunct = 2009
|location = [[Jakarta]], [[Indonesia]]
|industry = [[Perbankan]]
|products =
|key_people =
|num_employees =
|parent =
|subsid =
}}
'''Bank IFI''' adalah bank yang pernah ada di [[Indonesia]] hingga tahun [[2009]].
'''Bank IFI''' didirikan pada tahun [[1955]] sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang dikenal dengan nama '''Indonesia Finance and Invesment Company'''. Bank IFI dibentuk sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank Akte [[Notaris]] Raden Kadiman SH, Nomor 61 Tanggal 12 April [[1955]], Pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. JA 5/58/4.
Dengan berlakunya Undang-undang Perbankan No. 7 tahun [[1992]], perusahaan ini berkembang menjadi bank umum swasta nasional devisa yang solid dan terpercaya. Sejak berubah menjadi sebuah bank umum pada bulan Februari [[1993]], PT. IFI berubah nama menjadi PT. Bank IFI .
Catatan Sejarah Bank IFI adalah:
*1 Maret [[1998]]
'''Bank IFI merger dengan Bank Asta'''.Salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan sinergi karena ditunjang oleh struktur permodalan yang lebih kuat dan jaringan cabang yang bertambah.
*[[1998]]
'''Program Rekapitalisasi Perbankan'''. Bank IFI berhasil masuk ke dalam ''Bank Kategori A'' yang tidak direkapitalisasi dan tidak dibawah BPPN.
*28 Juni [[1999]]
Bank IFI membuka
tersebut, maka Bank IFI menjadi bank pertama yang beroperasi dengan "Dual System".▼
▲tersebut, maka Bank IFI menjadi bank
Pemegang saham Bank IFI adalah Yayasan Kesejahteraan Pegawai, [[Bank Tabungan Negara]], PT. Pengelola Investama Mandiri, dan Grup Ramako.
Berdasarkan Surat Keputusan [[Bank Indonesia]] No. 10/66/DPB1/Rahasia, tertanggal 1 April [[2008]] mengenai Penegasan Pemenuhan Persyaratan Modal Inti Minimum, BI telah menetapkan Bank IFI masuk kedalam kelompok bank dengan modal inti di atas Rp 80 Miliar.
Dengan ditetapkannya Bank IFI kedalam kelompok tersebut, maka secara fundamental Bank IFI telah memenuhi ketentuan tentang permodalan yang diatur dalam [[Arsitektur Perbankan Indonesia]]. Per Desember [[2008]], ''Capital Adequacy Ratio'' (CAR) Bank IFI sebesar 23,98 % atau di atas ketentuan minimal yang ditetapkan Bank Indonesia sebesar 8 %. Bank IFI per September [[2008]] mencatat rugi sebesar Rp 24,324 miliar.
== Referensi ==
|