Narapidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BP87Laurentius (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ' '''Narapidana''' adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak nara...'
Tag: tanpa kategori [ * ]
 
BP87Laurentius (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
 
 
'''Narapidana''' adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Hak narapidana yang telah diatur dalam '''Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, '''yaitu:
 
a.    melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
 
b.    mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
 
c.    mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
 
d.    mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
 
e.    menyampaikan keluhan;
 
f.     mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
 
g.    mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
 
h.    menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
 
i.      mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
 
j.     mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
 
k.    mendapatkan pembebasan bersyarat;
 
l.      mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
 
m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.