RTRW Kota Depok: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Krekot20 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Lame78 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 15:
Berdasarkan hal tersebut, dirasakan perlu disusun suatu [[Rencana]] Tata Ruang Kota yang strategis, guna mewujudkan [[Perencanaan kota|perencanaan Kota]] yang terpadu dan terarah. Karena itu perlu dijabarkan dalam [[Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional|Rencana Tata Ruang]] Wilayah Kota Depok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Depok.
 
Perihal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Rencana [[Tata ruang|Tata Ruang]] Wilayah Kota Depok Tahun [[2000]]-[[2010]], Maka perlu segera dibentuk Panitia Khusus untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. Peraturan Daerah dimaksud adalah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor [[12]] Tahun [[2001]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010.<ref name="RTRW Kota Depok">[http://www.bphn.go.id/data/documents/09pdkotadepok002.pdf Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010] perda, kota depok</ref>
 
== FungsiPanitia dan Kedudukankhusus ==
 
Penetapan pembentukan Panitia Khusus RTRW Kota Depok 2000-2010 berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga perlu ditetapkan panitia khusus RTRW Kota Depok 2000-2010 yang bertugas rancangan rencana tata ruang wilayah kota depok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah. Peraturan Daerah dimaksud adalah Peraturan Daerah Kota Depok tentang RTRW Kota Depok 2000-2010
 
Susunan Anggota Panitia Khusus Rancangan Perda RTRW Kota Depok 2000-2010 :
 
{{col-css3-begin|3}}
* Agus Sutondo
*
* Mansuria
*
* Istihori
*
* Mulani MK
*
* Kusdiarto
*
* Amsir
*
* Ratna Nurianah
*
* Toni Hutapea
*
* Usman
*
* Bambang Sutopo
*
* Sumaris Sudamara
*
* Saliman Mireja
*
* CPS Silaban
*
* Azhari
*
* Syamsirwan
*
* Togu Sibue
 
* Hasbullah Rahmad
{{col-css3-end}}
 
== Fungsi dan kedudukan ==
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok berfungsi sebagai [[Pedoman Rakyat|pedoman]] bagi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam lingkup Kota Depok.
 
Baris 31 ⟶ 73:
Pada dasarnya arahan Kota Depok menjadi [[Kota]] [[Penyangga]] tetap harus mempertimbangkan semangat [[otonomi daerah]] dan kemandirian kota menuju kota yang mampu berkembang mengimbangi fungsi [[Jabotabek]], yaitu dengan fungsinya sebagai Kota Counter [[Magnet]]. Keadaan ini diharapkan akan menimbulkan terciptanya ketergantungan yang saling menguntungkan, baik bagi Kota Depok sendiri maupun wilayah sekitarnya.
 
== Ruang Lingkuplingkup ==
Ruang lingkup wilayah RTRW Kota Depok adalah Daerah dengan batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif mencakup ruang daratan termasuk ruang di dalam bumi serta ruang udara. Serta batas-batas wilayah adalah :
* sebelah [[utara]] berbatasan dengan [[Provinsi]] [[DKI Jakarta]].
Baris 38 ⟶ 80:
* sebelah [[Baratayuda|barat]] berbatasan dengan [[Kabupaten Tangerang]] dan Kabupaten Bogor.
 
== Rencana Jaringanjaringan Jalanjalan ==
 
[[Jaringan jalan]] sebagaimana dimaksud meliputi penetapan [[fungsi]] jalan dan peningkatan kapasitas serta jaringan jalan. Penetapan fungsi jalan meliputi : [[jalan tol]], jalan [[Arteri femoralis|arteri]] [[Primero Justicia|primer]], jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder. Rencana jaringan jalan dimaksud, diantaranya, rencana ruas [[Jalan Tol Jagorawi|jalan tol Jagorawi]]-[[Cinere, Depok|Cinere]], ruas jalan tol [[Bojonggede, Bogor|Bojonggede]]-[[Citayam, Tajur Halang, Bogor|Citayam]]-[[Antasari]] dan rencana pembangunan jalan baru dari [[Jalan Raya Bogor|jalan raya bogor]]-margonda melalui jalur pipa gas ([[jalan]][[juanda| juanda]]) serta beberapa jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder, begitu juga pembangunan Fly Over jalan [[Arif Rahman Hakim]] dan Fly Over jalan [[Dewi Sartika]].<ref name="RuasJalan Tol">[http://www.pelita.or.id/baca.php?id=5913 Walikota Depok Prioritaskan Lima Sektor Pembangunan] RTRW Kota Depok, 2000-2010</ref>
 
== Lihat pula ==
Baris 51 ⟶ 93:
== Referensi ==
 
* [http://www.bphn.go.id/data/documents/09pdkotadepok002.pdf Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010]
{{reflist}}
 
[[Kategori:Kota Depok]]