Narapidana: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: BP2014 |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: BP2014 |
||
Baris 1:
'''Narapidana''' adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan.<ref name=jpnn>{{Cite web|url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt527139e23a0ca/ini-hak-tahanan-dan-narapidana-yang-tak-boleh-ditelantarkan|title=Ini Hak Tahanan Dan Narapidana Yang Tak BOleh Ditelantarkan|accessdate=22 Mei 2014|publisher= www.hukumonline.com}}</ref> Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.<ref name=jpnn></ref> Sedangkan pengertian '''terpidana''' itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
▲# melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
▲# mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
▲# mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
# Menyampaikan keluhan.<ref name=jpnn></ref>
▲# mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
#
▲# mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
#
▲# mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
▲# menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
#
▲# mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
▲# mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
▲# mendapatkan pembebasan bersyarat;
#
▲# mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
▲# mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|