Pesan peringatan kemasan produk tembakau: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k Lukmanganteng99 memindahkan halaman Pesan peringatan kemasan tembakau ke Pesan peringatan kemasan produk tembakau |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) |
||
Baris 11:
===Sejak 2014===
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
{{tobaccowarning|PERINGATAN:<br>MEROKOK MEMBUNUHMU|size=16}}
Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari bungkus rokok. Setelah pengenalan gambar grafis dalam kemasan rokok Indonesia, branding rokok sebagai "light", "mild", dll.
|