Pesan peringatan kemasan produk tembakau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Baris 11:
 
===Sejak 2014===
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No.Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2012, kemasan tembakau danmaupun iklan '''harus''' menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18 <sup>+</sup>).
{{tobaccowarning|PERINGATAN:<br>MEROKOK MEMBUNUHMU|size=16}}
Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari bungkus rokok. Setelah pengenalan gambar grafis dalam kemasan rokok Indonesia, branding rokok sebagai "light", "mild", dll.