Waralaba: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 222.124.101.152 (Pembicaraan) dikembalikan ke versi terakhir oleh IvanLanin
Baris 32:
*Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
 
==Waralaba di Indonesia====
Di [[Indonesia]], sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu ''franchisee'' tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya<ref>http://www.smfranchise.com/franchise/artiwaralaba.html</ref> .
Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi ''franchisor'' maupun ''franchisee''. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di [[Amerika Serikat|AS]] dan [[Jepang]].