Badan Nasional Sertifikasi Profesi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
'''BNSP''' yang merupakan singkatan dari '''Badan Nasional Sertifikasi Profesi''' adalah sebuah [[lembaga]] [[independen]] yang di bentuk [[pemerintah]] berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan [[tenaga kerja]] pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi.
|nama = Badan Nasional Sertifikasi Profesi
|singkatan = BNSP
|gambar = [[Berkas:LogoBNSP.png|180px]]
|nama_latin =
|kepala = Adjat Daradjat
|deputi1 =
|deputi2 =
|deputi3 =
|kepala_sekretariat =
|direktur_jenderal =
|badan =
|pusat =
|alamat =
|dasar = Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
|situs web = http://www.bnsp.go.id
}}
 
'''BNSPBadan Nasional Sertifikasi Profesi''' yang merupakan singkatan daridisingkat ('''Badan Nasional Sertifikasi ProfesiBNSP''') adalah sebuah [[lembaga]] [[independen]] yang di bentuk [[pemerintah]] berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan [[tenaga kerja]] pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi.
== Lihat pula ==
 
* [[Daftar Badan dan Komisi di Indonesia]]
==Tugas Pokok dan Fungsi==
Tugas pokok dan fungsi BNSP sebagai otoritas sertifikasi personel sesuai PP No. 23 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi tahun 2004 utamanya pasal 4: Ayat 1) : Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ayat 2) : Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.
 
==Anggota==
===Periode 2011 - 2016===
# Adjat Daradjat(Ketua)
# Sumarna F Abdurahman (Wakil Ketua)
# Sugiyanto(Anggota)
# Surono (Anggota)
# Bonardo Tobing (Anggota)
# Teuku Suriansjah (Anggota)
# Muhammad Najib (Anggota)
# Bachtiar Siradjuddin (Anggota)
# Hendra Pribadi (Anggota)
# Hasnawati (Anggota)
# Muhammad Zubair (Anggota)
# Slamet Gadas (Anggota)
# Ning Sudjito (Anggota)
# Rizal Yamin (Anggota)
# Mulyanto (Anggota)
# Krisna Nur Miradi
# Rama Boedi (Anggota
# Eko Indrajit (Anggota)
# Nurmanigsih (Anggota)
# Martinus Darmonsi (Anggota
# Asrizal Tatang (Anggota
# Rambun Sumardi (Anggota
# Inda Mapiliandari (Anggota
# Gembong Setyawan Purboyo (Anggota
# Sanromo (Anggota)
 
== Pranala Luar ==
* [http://www.bnsp.go.id Situs resmi Badan Nasional Sertifikasi Profesi]
 
{{organisasi-stub}}