Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
|singkatan = BPLS
|gambar = [[Berkas:Logo BPLS.jpg|180px]]
|nama_latin =
|kepala = Sunarso
|deputi1 =
|deputi2 =
|deputi3 =
|kepala_sekretariat = Her Wiryanto
|direktur_jenderal =
|badan =
|pusat =
|alamat =
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007
|situs web = http://www.bpls.go.id/
}}
 
'''Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo''' (disingkat '''BPLS''') adalah sebuah lembaga yang dibentuk untuk menangani upaya penanggulangan semburan lumpur, menangani luapan lumpur, menangani masalah sosial dan infrastruktur akibat [[Banjir lumpur panas Sidoarjo|luapan lumpur]] di [[Kabupaten Sidoarjo]], dengan memperhatikan risiko lingkungan yang terkecil. Lembaga ini melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada [[Presiden Republik Indonesia]].
 
Baris 5 ⟶ 23:
== Susunan organisasi ==
BPLS terdiri dari Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana.
[[Berkas:Struktur Organisasi BPLS.jpg|right|thumb|500px|Struktur Organisasi BPLS]]
 
=== Dewan Pengarah ===
Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan, pembinaan dan mengawasan pelaksanaan atas upaya penanggulangan semburan lumpur, penanganan luapan lumpur, penanganan masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo, yang dilaksanakan Badan Pelaksana.
Baris 40 ⟶ 60:
 
== Referensi ==
* [http://www.bpls.go.id/bplsdownload/perpres/perpres%20no%2014%20tahun%202007%20salinan.pdf Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo]
 
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]