Muzani Syukur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jayrangkoto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Jayrangkoto (bicara | kontrib)
Baris 44:
Masa selanjutnya, Muzani diserahi tugas sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Departemen Pertambangan dan Energi. Tugas ini diberikan oleh [[Susilo Bambang Yudhoyono]] (SBY) yang kala itu diangkat sebagai [[Menteri Pertambangan dan Energi]] oleh [[Abdurrahman Wahid|Presiden Abdurrahman Wahid]].<ref name="Singgalang"/>
 
Kepercayaan SBY atas sikap dan ketegasan Muzani yang dilihatnya ketika ia menjadi bawahan disaat Muzani menjabat Wakil Komandan Yonif Linud 330/Kujang di [[Kota Bandung|Bandung]], Jawa Barat, membuat SBY memintanya untuk memimpin Tim Penanggulangan Penambangan Tanpa Izin untuk memberantas penambangan liar yang merajalela. Sewaktu menjabat sebagai [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia|Menkopolhukam]], SBY juga meminta Muzani menjadi Koordinator Penindakan Operasional untuk mengatasi penambangan tanpa izin, penyelundupan [[BBM]], penanggulangan pencurian dan perusakan instalasi listrik. Pada saat itu Muzani dan tim yang dikoordinasikannya berhasil mengurangi kerugian negara sekitar 3 triliun rupiah.<ref name="Singgalang"/>
 
Setelah pensiun ia banyak aktif di dunia swasta atau sipil. Ia pernah bertugas sebagai Komisaris Utama di PT Timah (1998 - 2003) serta di [[PT Semen Padang]] (2005 - 2011) dan kembali dipercaya untuk masa jabatan berikutnya (2011).<ref name="Semen Padang"/>