Zakiah Daradjat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 30:
 
== Karier ==
Setelah kembali ke Indonesia pada tahun 1964, Zakiah Daradjat bekerja untuk Departemen Agama. Sampai Maret 1984, Zakiah menjabat Direktur Pembinaan Agama Islam, satu-satunya perempuan dalam keanggotaan DPA.{{sfn|Jajat Burhanuddin|2002|pp=146–154}} Sambil bekerja, Zakiah diberi ruangan khusus untuk membuka praktik konsultasi psikologi bagi karyawan [[Kementerian Agama Indonesia|Kementerian Agama]]. Seoring semakin banyak klien yang datang, ia mulai membuka praktik sendiri di rumahnya di Wisma Sejahtera, Jalan Fatmawati, Cipete, [[Jakarta Selatan]] pada tahun 1965. Ketika diwawancara oleh ''[[Republika (surat kabar)|Republika]]'' pada tahun 1994, ia mengaku, sering tidak menerima bayaran apa-apa, "karena memang tujuan saya untuk menolong sesama manusia."{{sfn|Mahditama|2013}}
 
Pada 1967, Zakiah diangkat oleh [[Menteri Agama]] [[Saifuddin Zuhri]] sebagai Kepala Dinas Penelitian dan Kurikulum Perguruan Tinggi di Biro Perguruan Tinggi, Kementerian Agama. Pada periode berikutnya, Zakiah Daradjat menjabat sebagai Direktur Pendidikan Agama sampai tahun 1977, dan berikutnya bertugas sebagai Direktur Perguruan Tinggi Agama Islam sampai Maret 1994.{{sfn|Jajat Burhanuddin|2002|pp=146–154}}{{sfn|Jajat Burhanuddin|2002|pp=161}} Pemikiran Zakiah Daradjat di bidang pendidikan agama banyak mempengaruhi wajah sistem [[pendidikan di Indonesia]]. Semasa menjabat direktur di Kementerian Agama, Zakiah termasuk salah seorang yang membidani lahirnya kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri ([[Menteri Agama]], [[Daftar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Mendikbud]], dan [[Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia|Mendagri]]) pada tahun 1975, yaitu sewaktu jabatan [[Daftar Menteri Agama Indonesia|Menteri Agama]] diduduki oleh [[Mukti Ali]].{{sfn|Jajat Burhanuddin|2002|pp=146–154}} Melalui surat keputusan tersebut Zakiah menginginkan peningkatan penghargaan terhadap status [[madrasah]], salah satunya dengan memberikan pengetahuan umum 70 persen dan pengetahuan agama 30 persen.{{sfn|Jajat Burhanuddin|2002|pp=146–154}}{{sfn|Nata|2005|pp=237}} Aturan yang dipakai hingga kini di sekolah-sekolah agama Indonesia ini memungkinkan lulusan madrasah diterima di perguruan tinggi umum.{{sfn|Nasar|2013}}
 
Ketika menempati posisi sebagai Direktur Perguruan Tinggi Agama Islam, seperti dituturkan cendikiawan [[Azyumardi Azra]], Zakiah Daradjat banyak melakukan sentuhan bagi pengembangan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI).{{sfn|Jajat Burhanuddin|2002|pp=161}} Salah satu contoh, untuk mengatasi kekurangan guru bidang studi umum di madrasah-madrasah, Zakiah Daradjat membuka jurusan tadris pada IAIN dan menyusun rencana pengembangan Perguruan Tinggi Agama Islam yang menjadi referensi bagi IAIN seluruh Indonesia.{{sfn|Nata|2005|pp=238}} Melalui rencana pengembangan ini Kementerian Agama dapat meyakinkan [[Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] (Bappenas) sehingga IAIN memperoleh anggaran yang relatif memadai.{{sfn|Nasar|2013}}
Baris 40:
/* Belum */
 
Tokoh ilmuwan yang sangat peduli terhadap pembangunan nilai-nilai moral di Indonesia dan peranan wanita dalam pembangunan bangsa itu pernah menjadi anggota dan anggota Dewan Riset Nasional. Zakiah Daradjat adalah perempuan pertama yang terpilih sebagai salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam periode kepengurusan pimpinan [[Hasan Basri]].
 
Dewan Pertimbangan Agung RI (Periode 1983-1988), anggota MPR-RI (Periode 1992-1997),
-->