Pengatur Perjalanan Kereta Api: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Baris 4:
== Pemimpin perjalanan kereta api ==
 
Pemimpin perjalanan kereta api meliputi<ref>Keputusan Menteri Perhubungan KM 22 Tahun 2003 tentang Pengoperasian Kereta Api</ref> kegiatan :
# penyusunan garis besar perjalanan kereta api, merupakan penyusunan garis besar rencana operasi kereta api tentang jenis, jumlah, [[jadwal]], dan rangkaian kereta api yang akan dijalankan di lintas yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan angkutan. ;
# pembuatan [[rencana]] perjalanan kereta api;
# pembuatan [[Gapeka|grafik perjalanan kereta api]] (GAPEKAgapeka);
# perubahan, penambahan dan/atau pengurangan perjalanan kereta api pada GAPEKAgapeka, GAPEKAgapeka ditinjau kembali dengan ketentuan :
## keterlambatan kereta api rata-rata melebihi toleransi yang ditetapkan;
## tidak ada kesesuaian antara GAPEKAgapeka dengan kebutuhan;
## perubahan kondisi prasarana, sarana dan [[sumber daya manusia]].;
# penentuan kereta api yang jalan;
# pembatalan dan pengumuman perjalanan kereta api.
 
Tugas seseorang PPKA adalah menjaga agar Pengaturanpengaturan tersebut diatas dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
 
== Ruang kendali PPKA ==