Pajak pertambahan nilai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
penambahan karakteristik PPN
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Pajak Pertambahan Nilai''' (PPN) adalah [[pajak]] yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari [[produsen]] ke [[konsumen]]. Dalam [[bahasa Inggris]], PPN disebut ''Value Added Tax'' (VAT) atau ''Goods and Services Tax'' (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
 
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah [[Pengusaha Kena Pajak]] yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Baris 71 ⟶ 72:
# jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat,sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
# jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
:: a) sewa guna usaha dengan hak opsi;
:: b) anjak piutang;
:: c) usaha kartu kredit; dan/atau
:: d) pembiayaan konsumen;.
# jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia
# jasa penjaminan
 
* jasa asuransi
 
* jasa keagamaan, meliputi:
Baris 110 ⟶ 111:
* jasa pengiriman uang dengan wesel pos
* jasa boga atau katering
 
*
 
== Lihat pula ==