Tragedi Gedung KNPI Aceh Utara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 10:
==Latar belakang==
Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh rentetan beberapa kejadian sebelumnya yang berkaitan dengan pemberontakan GAM di Aceh selepas pencabutan status [[Daerah Operasi Militer]] beberapa bulan sebelumnya. Ketika aparat keamanan menyerbu dan mengepung pemukiman penduduk di Kandang dimana pada saat itu aparat keamanan sedang mencari keberadaan kelompok sipil bersenjata pimpinan Muhammad Rasyid atau lebih dikenal sebagai [[Ahmad Kandang]]. Pada penyerbuan tersebut 11 orang juga tewas dengan berbagai tindakan terutama akibat tembakan. Namun Ahmad Kandang dan kelompoknya berhasil meloloskan diri dari sergapan aparat keamanan. Dari desa Kandang yang berada di pinggiran kota Lhokseumawe itu aparat keamanan menahan 39 orang serta mengamankan bendera bulan bintang milik [[Gerakan Aceh Merdeka]] dari sebuah mushalla.{{sfn|Tempo|(Tragedi Lhokseumawe, dan Referendum), 1999|http://www.tempo.co.id/majalah/index-isi.asp?Tahun=01&Bulan=15&rubrik=nas&nomor=5}}<ref>{{cite web |year=2010 |url = http://www.library.ohiou.edu/indopubs/1999/01/17/0029.html|title = TEMPO - Tragedi Lhokseumawe dan Referendum |publisher = http://www.library.ohiou.edu/indopubs/| accessdate = 2014-06-17|last=|quote= }}</ref>
==Peristiwa==
Baris 18:
OPERASI SATGAS WIBAWA 99 DI LHOKSEMAWE-ACEH |publisher = [[KontraS]]| accessdate = 2014-06-17|last=Press Realease |quote= }}</ref>
==Tanggapan==
Peristiwa mengejutkan yang terjadi tidak jauh dari rumah komandan Korem 011 Lilawangsa itu membuat orang nomer 1 di jajaran Korem Lilawangsa mengambil sikap tegas dengan menahan para tentara yang melakukan penganiayaan. Kolonel Inf. Jhonny Wahab selaku Danrem 011 Lilawangsa dalam pernyataannya sangat menyesalkan terjadinya tragedi tersebut dan segera memerintahkan Dandenpom I/I Lhokseumawe, Letkol CPM Mus Marsono, untuk mengusut dan menindak sesuai hukum anggota ABRI yang melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap tawanan tersebut.Ke 50 tentara yang disebutkan ketika melakukan penganiayaan tanpa mengenakan seragam militer itu terancam diajukan ke pengadilan militer (Mahmilub).<ref>{{cite web |year=1999 |https://www.mail-archive.com/indonews@indo-news.com/msg01467.html|title = Empat Tawanan Tewas Dianiaya |publisher = Serambi Indonesia, 11 Januari 1999| accessdate = 2014-06-17|last=Press Realease |quote= }}</ref>
Sementara para pegiat HAM yang dimotori oleh beberapa organisasi HAM termasuk [[KontraS]] menganggap pertanggungjawaban atas peristiwa penghilangan nyawa sipil dalam tahanan tersebut harus mencakup seluruh jajaran TNI yang bertugas di Aceh ketika itu. Tidak hanya hingga pada level kolonel. Hal itu sebagaimana yang ditegaskan oleh [[Munir]] dari KontraS, pendapat itu ditentang oleh Markas Besar TNI melalui Kapuspen TNI Mayjen TNI Sudrajat. Menurut Mayjen TNI Sudrajat, Panglima TNI tak bisa diminta bertanggung jawab atas pelanggaran HAM, yang dilakukan oknum TNI di Aceh.<ref>{{cite web |year=1999 |http://www.minihub.org/siarlist/msg04063.html|title = DUA KOLONEL AKAN DIAJUKAN KE MAHMIL |publisher = TNI Watch! 12/11/99| accessdate = 2014-06-17|last= |quote= }}</ref>
==Lihat pula==
* [[Tragedi Simpang KKA]]
|