Dana pensiun: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Menjelaskan dan mengemukakan manfaat pensiun |
||
Baris 1:
'''Dana pensiun''' adalah [[badan hukum]] yang mengelola dan menjalankan program yang
==
Manfaat Pensiun adalah berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang [[pensiun]] berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum [[pensiun]].
=== Pensiun normal === ▼
Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.▼
=== Manfaat pensiun dipercepat ===▼
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.▼
=== Manfaat pensiun cacat ===▼
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.▼
== Jenis Dana Pensiun ==
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di [[Indonesia]] terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
===Dana pensiun pemberi kerja===
Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan [[karyawan]], selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
===Dana pensiun lembaga keuangan===
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pPasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
===Dana pensiun lembaga keuntungan===
Dana pensiun yang dibentuk oleh [[bank]] atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
▲===Pensiun normal===
▲Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
▲===Manfaat pensiun dipercepat===
▲Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
▲===Manfaat pensiun cacat===
▲Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.
== Tujuan Dana Pensiun ==
Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan.
===Bagi pemberi kerja===
Dana pensiun bertujuan:
Baris 27 ⟶ 38:
# Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
# Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
===Bagi karyawan===
Baris 35 ⟶ 47:
# Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
# Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
== Pranala luar ==
|