Ali Masykur Musa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 61:
Setelah berkarir di organisasi kepemudaan, kiprah politiknya mulai tampak ketika Cak Ali terpilih sebagai anggota [[DPR]] dari [[Partai Kebangkitan Bangsa]] (PKB) selama dua periode 1999 - 2004 dan 2004 - 2009. Selama di DPR, Cak Ali pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB DPR RI 2002 – 2003 dan 2004 – 2006, Anggota BKSAP DPR-RI (Badan Kerja Sama Antar-Parlemen) tahun 1999-2003, Anggota Komisi IX DPR-RI tahun 1999-2002, Anggota Komisi VI DPR-RI tahun 2002-2003, Sekretaris PAH I BP MPR-RI tentang Perubahan UUD 1945, tahun 2000-2003, Anggota Working Committee Parlemen OKI tahun 2002-2005, Wakil Ketua Komisi IX (Bidang Perencanaan Pembangunan dan BUMN) DPR-RI tahun 2003-2004, Wakil Ketua Komisi XI (Bidang Perbankan dan LKBB) DPR-RI, tahun 2004-2006, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tahun 2005-2009 dan Anggota Komisi XI DPR-RI tahun 2006-2009. Cak Ali juga sempat menjadi Ketua PKB versi [[Gus Dur]] pada tahun 2008. Cak Ali terpilih secara aklamasi di arena Muktamar Luar Biasa (MLB) PKB Gus Dur, di Parung, Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/5/2008)<ref>{{cite news|title=Ali Masykur Musa Elected New Chairman PKB|url=http://www.thejakartapost.com/news/2008/05/01/ali-masykur-musa-elected-new-chairman-pkb.html|accessdate=31 December 2012|newspaper=[[Wiktionary:id:thejakartapost.com|The Jakarta Post]]|date=May 01 2008|author=Ahmad Junaidi}}</ref><ref>{{cite news|title=Ali Masykur Musa Terpilih Jadi Ketua Umum PKB Secara Aklamasi|url=http://news.detik.com/read/2008/05/01/125807/932455/10/ali-masykur-musa-terpilih-jadi-ketua-umum-pkb-secara-aklamasi[[Wiktionary:id:detik.com|Detik News]]|date=1 Mei 2008|author=Muhammad Nur Hayid}}</ref>. Cak Ali juga pernah digodok sebagai calon Wakil Presiden, ketika Bang Sutiyoso mencalonkan diri sebagai Presiden dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) pada tahun 2008<ref>{{cite news|title=Digodok, 10 Nama Calon Pendamping Bang Yos|url=http://www.antaranews.com/view/?i=1226247601&c=NAS&s=[[Wiktionary:id:antaranews.com|Antara News.com]]|date=9 November 2008|author=Ruslan Burhani}}</ref>
 
Indonesia Legal Roundtable, Indonesia Corruption Watch, dan sejumlah ormas lainnya yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan anggota IV BPK Ali Masykur Musa kepada Majelis Kehormatan Etik BPK karena terlibat dalam politik praktis.
 
Mereka menuntut BPK untuk memberikan sanksi tegas kepada Ali. "Untuk menyelamatkan marwah BPK, orang semacam ini (Ali) harus diberikan sanksi etik sebagaimana diatur dalam Undang-undang BPK," ujar peneliti dari ILR Erwin Natosmal Oemar di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
 
Koalisi ini melaporkan Ali karena dianggap melanggar kode etik BPK dengan memberi pernyataan dukungan pada pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
 
Apalagi, kata Erwin, Ali sempat menjadi anggota dewan pakar tim pemenangan dari pasangan tersebut. "Jangankan jadi timses, sampaikan dukungan ke publik saja sudah termasuk pelanggaran kode etik," kata Erwin.
 
Sebelumnya, Ali Masykur tergabung dalam tim pemenangan Prabowo-Hatta Rajasa sabagai anggota dewan pakar. Badan Pengawas Pemilu menganggap kehadiran Ali saat pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum melanggar Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan. Selaku anggota aktif BPK, Ali dilarang terlibat dalam politik praktis. Oleh karena itu, Ali menyatakan mundur dari tim pemenangan Prabowo-Hatta.
 
==Pendidikan==