Pertahanan laut: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k fixing dead links |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 23:
* Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan adalah badan yang dibentuk antara 2 (dua) negara yang berbatasan dan menjalankan fungsinya secara khusus sesuai dengan memorandum kesepakatan.
* Kepulauan adalah suatu gugusan [[pulau]], termasuk bagian pulau dan perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang berhubungan satu sama lain demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan keamanan, dan [[politik]] yang hakiki, atau yang secara historis dianggap demikian.
* Batas Landas Kontinen (BLK) adalah daerah di bawah laut yang meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran laut tepi kontinen, sehingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut. Garis batas luar kondisi kontinen pada dasar laut, tidak boleh melebihi [[350]] mil laut dari garis pangkal atau tidak melebihi 100 mil laut dari garis kedalaman (isobath) [[2500]] m, kecuali untuk elevasi dasar laut yang merupakan bagian alamiah tepian kontinen, seperti pelataran (plateau), tanjakan (rise), puncak (caps), ketinggian yang datar ( banks) dan puncak gunung yang bulat (spurs).
* Batas Laut Teritorial (BLT) adalah garis batas dasar laut dan tanah di bawahnya, dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak maksimal 12 mil dari gurun pangkal teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen <ref>Konvensi [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] [[1982]] tentang Hukum Laut (lihat UNCLOS 82)</ref>
* Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritoriaal. Lebar ZEE tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
|