Lembaga Dakwah Islam Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 58:
==Sumber Pendanaan LDII==
Didalam membiayai segala macam aktivitasnya menurut ketentuan ART organisasi pasal 35, LDII mendapatkan dana dari sumbangan sah dan tidak mengikat yang sebagian besar dikumpulkan secara sukarela dari warga LDII sendiri (swadana) tanpa paksaan apapun. Selain dari warganya, LDII juga menerima sumbangan dalam berbagai bentuk dari pemerintah [[Republik Indonesia|RI]], swasta maupun perorangan.
==Kontroversi==
|