Jawa Tengah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 49:
== Sejarah ==
Jawa Tengah sebagai provinsi dibentuk sejak [[zaman]] [[Hindia Belanda]]. Hingga tahun [[1905]], Jawa Tengah terdiri atas 5 wilayah (''gewesten'') yakni [[Semarang]],
Setelah diberlakukannya ''[[Decentralisatie Besluit]]'' tahun [[1905]], ''gewesten'' diberi [[hak otonomi|otonomi]] dan dibentuk [[Dewan Daerah]]. Selain itu juga dibentuk ''gemeente'' ([[kotapraja]]) yang otonom, yaitu [[Pekalongan]], [[Tegal]], Semarang, [[Salatiga]], dan [[Magelang]].
Sejak tahun [[1930]], provinsi ditetapkan sebagai daerah otonom yang juga memiliki Dewan Provinsi (''Provinciale Raad''). Provinsi terdiri atas beberapa [[karesidenan]] (''residentie''), yang meliputi beberapa kabupaten (''regentschap''), dan dibagi lagi dalam beberapa kawedanan (''district''). Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 5 karesidenan, yaitu: Pekalongan,
Menyusul kemerdekaan Indonesia, pada tahun [[1945]] Pemerintah membentuk daerah swapraja [[Kasunanan]] dan Mangkunegaran; dan dijadikan karesidenan. Pada tahun 1950 melalui Undang-undang ditetapkan pembentukan kabupaten dan kotamadya di Jawa Tengah yang meliputi 29 kabupaten dan 6 kotamadya. Penetapan Undang-undang tersebut hingga kini diperingati sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah, yakni tanggal [[15 Agustus]] [[1950]].
|