Hukum adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k Robot-assisted disambiguation: Nias
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Istilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck Hurgronje, seorang orientalis asal Belanda pada akhir abad 19. Menurut [[hukum]] adat, negara kesatuan Indonesia bisa dibagi menjadi beberapa daerah. Seorang pakar [[Belanda]], Van Vollenhoven adalah yang pertama mencanangkan gagasan seperti ini. Menurutnya daerah di [[Nusantara]] menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 daerah berikut:
 
# [[Aceh]]