Hukum adat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot-assisted disambiguation: Nias |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
Istilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck Hurgronje, seorang orientalis asal Belanda pada akhir abad 19. Menurut [[hukum]] adat, negara kesatuan Indonesia bisa dibagi menjadi beberapa daerah. Seorang pakar [[Belanda]], Van Vollenhoven adalah yang pertama mencanangkan gagasan seperti ini. Menurutnya daerah di [[Nusantara]] menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 daerah berikut:
# [[Aceh]]
|