Hukum adat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
Istilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck Hurgronje, seorang orientalis asal Belanda pada akhir abad 19. Istilah ini kemudian dikambangkan secara ilmiah oleh van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia). Menurut [[hukum]] adat, negara kesatuan Indonesia bisa dibagi menjadi beberapa daerah. Seorang pakar [[Belanda]], Van Vollenhoven adalah yang pertama mencanangkan gagasan seperti ini. Menurutnya daerah di [[Nusantara]] menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 daerah berikut:
# [[Aceh]]
|