Hukum adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Istilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck Hurgronje, seorang orientalis asal Belanda pada akhir abad 19. Istilah ini kemudian dikambangkan secara ilmiah oleh van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia). Menurut [[hukum]] adat, negarawilayah kesatuanyang dikenal sebagai Indonesia bisasekarang ini dapat dibagi menjadi beberapa daerah atau lingkaran adat (Adatrechtkringen). Seorang pakar [[Belanda]], Van Vollenhoven adalah yang pertama mencanangkan gagasan seperti ini. Menurutnya daerah di [[Nusantara]] menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 daerah berikut:
 
# [[Aceh]]
Baris 26:
 
{{stub}}
[[Pengguna:Ratnabumibanten|Ratnabumibanten]] 02:56, 6 Juni 2007 (UTC)