Adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Kata adat berasal dari kata Arab: Adah'''Teks ini akan dicetak miringAdah'' yang berarti kebiasaan. Hukum sendiri disebut dalam bahasa arab sebagai: Syari'at, Syari'ah. Di Indonesia kata Adat baru digunakan pada sekitar akhir abad 19. Sebelumnya kata ini hanya dikenal pada masyarakat Melayu, antara lain dapat dibaca pada Undang-undang Negeri Melayu.
 
'''Adat''' : kebiasaan, resam, lembaga, peraturan, [[hukum]], norma yang dujunjung oleh kelompok [[masyarakat]]