Referendum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nabil nordamdie (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8:
|title=Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan
|accessdate=2012-07-30
}}</ref>, terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu negara secara keseluruhan, misalnya seperti adopsi atau [[amendemen]] [[konstitusi]] atau undang-undang baru, atau perubahan wilayah suatu negara.
 
Pada sebuah referendum, masyarakat yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil referendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Sebuah referendum dianggap mengikat apabila pemerintah harus mengikuti seluruh jawaban rakyat yang ada dalam hasil referendum. Apabila referendum tidak mengikat, berarti referendum itu hanya digunakan sebagai fungsi penasihat saja, dimana hasil yang ada tidak harus diikuti, namun menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan selanjutnya.
 
Pada umumnya, terdapat dua jenis referendum, yaitu referendum legislatif dan referendum semesta. Referendum legislatif dilakukan apabila suatu adopsi UU baru atau amendemen [[konstitusi]] atau undang-undang baru mewajibkan adanya persetujuan rakyat seluruhnya. Sedangkan referendum semesta adalah sebuah aksi referendum yang diselenggarakan berdasarkan kemauan rakyat, yang didahului oleh sebuah aksi demonstrasi atau petisi yang berhasil mengumpulkan dukungan mayoritas<ref>{{en}}{{cite web
|url=http://www.ncsl.org/research/elections-and-campaigns/initiative-referendum-and-recall-overview.aspx
|title=National Conference of State Legislatures