Hukum adat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
Istilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck Hurgronje, seorang orientalis asal Belanda pada akhir abad 19. Istilah ini kemudian dikambangkan secara ilmiah oleh van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia). Menurut [[hukum]] adat, wilayah yang dikenal sebagai Indonesia sekarang ini dapat dibagi menjadi beberapa
# [[Aceh]]
|