Mohammad Nuh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Namun demikian +Namun) |
||
Baris 59:
== Keputusan kontroversi ==
Pada tanggal 2 April 2008 Muhammad Nuh selaku Menkominfo mengeluarkan surat bernomor 84/M.KOMINFO/04/08 yang isinya memerintahkan ISP di Indonesia menutup akses situs-situs yang memuat film "[[Fitna]]", antara lain [[Youtube]], [[MySpace]], [[Metacafe]], [[Rapidshare]], [[Multiply]]. [[Liveleak]]. Tindakan ini adalah sebuah susulan setelah dirampungkan UU ITE atas dasar rekomendasi dari Depkominfo juga, yang memberikan hak pada pemerintah untuk mengontrol isi komunikasi di internet. Pihak-pihak yang menentang UU dan keputusan ini mengkhawatirkan bahwa ini adalah bukti perubahan Depkominfo dari departemen pengayom I.T. menjadi departemen sensor ala Departemen Penerangan di era Orde Baru. Namun
{{kotak mulai}}
|