Kurban (Islam): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 8075349 oleh Xcoder (bicara) SPAM
Baris 37:
* Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
* Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.
* Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
 
a. Buta sebelah yang jelas/tampak
b. Sakit yang jelas.
c. Pincang yang jelas
d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang Sumber : [http://rabbaniaqiqah.com/#/blog/News-Syarat-Syarat-Hewan-Qurban-Dan-Hewan-Qurban-Yang-Utama-Dan-Yang-Dimakruhkan.html Rabbani Aqiqah]
* Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut. Sumber : [http://rabbaniaqiqah.com/#/blog/News-Syarat-Syarat-Hewan-Qurban-Dan-Hewan-Qurban-Yang-Utama-Dan-Yang-Dimakruhkan.html Rabbani Aqiqah]
 
== Waktu berkurban ==
Baris 110 ⟶ 103:
[http://www.masuk-islam.com/pembahasan-lengkap-mengenai-hewan-binatang-kurban.html Hewan Kurban]
 
[http://rabbaniaqiqah.com/ Rabbani Aqiqah & Qurban Jakarta]
==kliping==
* [http://www.siwakz.net/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=7 Fiqh Qurban oleh Syaikh Shalih ibn Abdul Aziz Alu Al-Syaikh]