Adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k {{rapikan}}
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{rapikan}}
Kata adat berasal dari kata Arab: ''Adah'' yang berarti kebiasaan. Hukum sendiri disebut dalam bahasa arab sebagai: Syari'at, Syari'ah. DiBagi Indonesia kata Adat baru digunakan pada sekitar akhir abad 19. Sebelumnya kata ini hanya dikenal pada masyarakat Melayu, setelah pertemuan budayanya dengan agama Islam pada sekitar abagd 15-an. Kata ini antara lain dapat dibaca pada Undang-undang Negeri Melayu.
[[Pengguna:Ratnabumibanten|Ratnabumibanten]] 04:06, 8 Juni 2007 (UTC)
 
 
'''Adat''' : kebiasaan, resam, lembaga, peraturan, [[hukum]], norma yang dujunjungdijunjung oleh kelompok [[masyarakat]]
 
==Lihat pula==