Hukum adat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
edit |
k edit |
||
Baris 1:
'''Hukum adat''' adalah sistem hukum ini dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya, seperti Jepang, India, dan Cina.
Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya
Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbu kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
==Hukum adat di Indonesia==
|