Hukum adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Serenity (bicara | kontrib)
edit
Serenity (bicara | kontrib)
k edit
Baris 1:
'''Hukum adat''' adalah sistem hukum ini dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya, seperti Jepang, India, dan Cina.
 
Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Itulah sebabnya, hukum adat mampu menyesuaikan diri dan elastis.
 
Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbu kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
 
==Hukum adat di Indonesia==