Hukum adat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k edit |
k →Hukum adat di Indonesia: edit letak |
||
Baris 6:
==Hukum adat di Indonesia==
Dari 19 daerah lingkungan hukum (rechtskring) di Indonesia,
1. Hukum Adat mengenai tata negara
2. Hukum Adat mengenai warga (hukum pertalian sanak, hukum tanah, hukum perhutangan).
3. Hukum Adat menganai delik (hukum pidana).
Istilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Prof. Dr. C Snouck Hurgronje, Kemudian pada tahun 1893, Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul "De Atjehers" menyebutkan istilah hukum adat sebagai "adat recht" (bahasa Belanda) yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial (''social control'') yang hidup dalam Masyarakat Indonesia.
Istilah ini kemudian dikambangkan secara ilmiah oleh [[Cornelis van Vollenhoven]] yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia).
Menurutnya daerah di [[Nusantara]] menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 lingkungan adat berikut:▼
Menurut [[hukum]] adat, wilayah yang dikenal sebagai Indonesia sekarang ini dapat dibagi menjadi beberapa lingkungan atau lingkaran adat (Adatrechtkringen).
▲Seorang pakar [[Belanda]], Cornelis van Vollenhoven adalah yang pertama mencanangkan gagasan seperti ini. Menurutnya daerah di [[Nusantara]] menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 lingkungan adat berikut:
# [[Aceh]]
|