Hukum adat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k edit |
|||
Baris 56:
=== Pengakuan Adat oleh Hukum Formal ===
Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan
Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut [[tanah ulayat]]. Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA.
|