Hukum adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alcatrank (bicara | kontrib)
Serenity (bicara | kontrib)
Baris 16:
Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh [[Cornelis van Vollenhoven]] yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia).
 
===Wilayah hukum adat di Indonesia===
Menurut [[hukum]] adat, wilayah yang dikenal sebagai Indonesia sekarang ini dapat dibagi menjadi beberapa lingkungan atau lingkaran adat (Adatrechtkringen).
 
Baris 54 ⟶ 55:
# Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
# Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.