Hukum adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Serenity (bicara | kontrib)
Serenity (bicara | kontrib)
Baris 17:
 
===Wilayah hukum adat di Indonesia===
Menurut [[hukum]] adat, wilayah yang dikenal sebagai Indonesia sekarang ini dapat dibagi menjadi beberapa lingkungan atau lingkaran adat (''Adatrechtkringen'').
 
Seorang pakar [[Belanda]], Cornelis van Vollenhoven adalah yang pertama mencanangkan gagasan seperti ini. Menurutnya daerah di [[Nusantara]] menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 lingkungan adat berikut: