Hukum adat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 17:
===Wilayah hukum adat di Indonesia===
Menurut [[hukum]] adat, wilayah yang dikenal sebagai Indonesia sekarang ini dapat dibagi menjadi beberapa lingkungan atau lingkaran adat (''Adatrechtkringen'').
Seorang pakar [[Belanda]], Cornelis van Vollenhoven adalah yang pertama mencanangkan gagasan seperti ini. Menurutnya daerah di [[Nusantara]] menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 lingkungan adat berikut:
|