Dana pensiun: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
'''Dana pensiun''' adalah [[badan hukum]] yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji [[manfaat pensiun]].
== Manfaat
Manfaat Pensiun adalah berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang [[pensiun]] berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum [[pensiun]].
Baris 14:
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.
▲== Jenis Dana Pensiun ==
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di [[Indonesia]] terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
Baris 27 ⟶ 26:
Dana pensiun yang dibentuk oleh [[bank]] atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
== Tujuan
Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan.
Baris 37 ⟶ 36:
# Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
# Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
===Bagi karyawan===
Baris 43 ⟶ 41:
# Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
# Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
Dana pensiun bertujuan:
# Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
# Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
== Pranala luar ==
|