Mubah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Hanamanteo (bicara | kontrib) Menolak perubahan teks terakhir (oleh 114.79.29.85) dan mengembalikan revisi 6926698 oleh Humboldt |
||
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}
'''Mubah''' artinya "boleh" dalam bahasa Arab, yakni adalah sebuah
Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan
== Contoh ==
*
*
== Lihat pula ==
Baris 16:
== Referensi ==
* {{id}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah]
[[Kategori:Hukum Islam]]
|