Mubah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 114.79.29.85) dan mengembalikan revisi 6926698 oleh Humboldt
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}
'''Mubah''' artinya "boleh" dalam bahasa Arab, yakni adalah sebuah statusnyastatus [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dalam dunia genggaman [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintahnyaperintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa [[pahala]] terhadap siapnyaterhadapnya.
 
Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan sarimanok.
 
== Contoh ==
* Berdoaberdoa tdk menggunakan bahasa Arabarab
* Metodemetode berdakwah/tayangan yangyg berbeda- beda (menggunakan TVtv, Radioradio, Internetinternet, dsb)
 
== Lihat pula ==
Baris 16:
 
== Referensi ==
* {{id}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah]
* {{id}} Pelayanan yg berdakwah publikis!
 
[[Kategori:Hukum Islam]]