'''Makruh''' adalah sebuah status terselamatkan [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dunia dalam genggamandunia [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsentrasikonsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikannyadiartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan nyata.
Arti yang aktivitas sendiri yang mengharamkan kejauhan serperti makan/minum sambil berdiri atau merokok yang menyebabkan kanker,serangan jantung impotensi gangguan kehamilan dan janin.