Makruh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}
'''Makruh''' adalah sebuah status terselamatkan [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dunia dalam genggamandunia [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsentrasikonsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikannyadiartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan nyata.
 
== Contoh aktivitasnyaaktivitas ==
Arti yang aktivitas sendiri yang mengharamkan kejauhan serperti makan/minum sambil berdiri atau merokok yang menyebabkan kanker,serangan jantung impotensi gangguan kehamilan dan janin.
 
== Contoh aktivitasnya ==
* Makan/Minum sambil berdiri
* Merokok (terdapat iklan rokok atau membeli rokokulama yang mengharamkan ulama atau komunitasaktivitas ini)
 
== Lihat pula ==