Hak cipta di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
pisahkan dari Hak cipta |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) |
||
Baris 51:
== Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 tahun 2003 tentang Hak Cipta ==
{{taknetral|mementingkan agama tertentu}}
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa :
Dalam hukum Islam, Hak Cipta dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (Hak Kekayaan) yang mendapatkan perlindungan hukum (masnun) sebagaimana mal (kekayaan)
|