Istana Negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k {{rapikan}} |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 13:
[[Graaf van den Bosch]]. Lalu penandatanganan [[Persetujuan Linggarjati]] pada [[25 Maret]] [[1947]], yang pihak Indonesia diwakili oleh [[Sutan Syahrir]] dan pihak Belanda diwakili oleh [[H.J. van Mook]].
Pada mulanya bangunan seluas 3.375 m2 berarsitektur gaya [[Yunani]] Kuno ini bertingkat dua. Tapi pada [[1848]] bagian atasnya dibongkar; dan bagian depan lantai bawah dibuat lebih besar untuk memberi kesan lebih resmi. Bentuk bangunan hasil perubahan [[1848]] inilah yang bertahan sampai sekarang tanpa ada perubahan yang berarti.
Sebagai pusat kegiatan pemerintahan negara, saat ini Istana Negara menjadi tempat penyelenggaraan acara-acara yang bersifat kenegaraan, antara lain pelantikan pejabat-pejabat tinggi negara, pembukaan musyawarah dan rapat kerja nasional, kongres bersifat nasional dan internasional, dan jamuan kenegaraan.
|