Menurut beberapa hadits, menjual dan membeli kucing hukumnya dalam Islam adalah haram.<ref>Hadits Riwayat Muslim Nomor 1569</ref><ref>Hadits Riwayat Muslim Nomor 1569, yang berbunyi "زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ" artinya "Nabi Muhammad SAW melarang keras hal ini.".</ref><ref>Hadits Riwayat Abu Daud Nomor 3479, An-Nasai Nomor 4668, Ibnu Majah Nomor 2161 dan Tirmidzi Nomor 1279, yang berbunyi "أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ" artinya "Nabi Muhammad SAW melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.".</ref><ref>Al-Muhalla, 9: 13.</ref> Namun, menurut [[An-Nawawi|Imam Nawawi]] yang merupakan seorang ulama besar mazhab Syafi'i berpendapat bahwa kucing boleh diperjualbelikan jika terdapat manfaat besar bagi pemiliknya.<ref>{{id}} Muhammad Abduh Tuasikal (16 Agustus 2013). [http://rumaysho.com/muamalah/hukum-jual-beli-kucing-3549 Hukum Jual Beli Kucing]. rumaysho.com. Diakses 12 Agustus 2013.</ref>