Mohammad Nuh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 38:
|religion = [[Islam]]
}}
'''Prof. Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh, DEA''' ({{lahirmati|[[Surabaya]], [[Jawa Timur]]|17|6|1959}}) adalah [[Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia|Menteri Pendidikan Nasional]] [[Indonesia]] sejak [[22 Oktober]] [[2009]]. Sebelumnya ia menjabat sebagai [[Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Menteri Komunikasi dan Informatika]] ([[2007]]–[[2009]]) dan [[rektor]] [[Institut Teknologi Sepuluh Nopember]] (ITS) [[Kota Surabaya|Surabaya]] periode tahun [[2003]]–[[2006]].
Baris 59 ⟶ 57:
Pada perombakan kedua [[Kabinet Indonesia Bersatu]], Mohammad Nuh diangkat oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] [[Susilo Bambang Yudhoyono]] sebagai [[Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Menteri Komunikasi dan Informatika]], menggantikan [[Sofyan Djalil]].
== Keputusan kontroversi
Pada tanggal 2 April 2008 Muhammad Nuh selaku Menkominfo mengeluarkan surat bernomor 84/M.KOMINFO/04/08 yang isinya memerintahkan ISP di Indonesia menutup akses situs-situs yang memuat film "[[Fitna]]", antara lain [[Youtube]], [[MySpace]], [[Metacafe]], [[Rapidshare]], [[Multiply]]. [[Liveleak]]. Tindakan ini adalah sebuah susulan setelah dirampungkan UU ITE atas dasar rekomendasi dari Depkominfo juga, yang memberikan hak pada pemerintah untuk mengontrol isi komunikasi di internet. Pihak-pihak yang menentang UU dan keputusan ini mengkhawatirkan bahwa ini adalah bukti perubahan Depkominfo dari departemen pengayom I.T. menjadi departemen sensor ala Departemen Penerangan di era Orde Baru. Namun, pada tanggal 11 April 2008, penutupan akses tersebut telah dibuka kembali, setelah mendapatkan kritikan dari berbagai kalangan yang menilai keputusan tersebut tidak berdasar hukum, karena UU ITE belum disahkan presiden dan kurang tepat, sebab seperti berburu rusa seluruh hutan dibakar. Selain itu, pembukaan kembali situs yang ditutup juga disebabkan [[Google]], pada tanggal 9 April 2008, telah mengirimkan surat menawarkan kepada pemerintah Republik Indonesia untuk membatasi akses IP dari Indonesia dalam mengakses [[Youtube]] yang bertentangan dengan Hukum di Indonesia.
|