Opini Badan Pemeriksa Keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Baris 8:
Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
 
Selain opini WTP ada pula opini '''WTP Dengan Paragraf Penjelasan''' (biasa disingkat '''WDPWTP-DPP'''). Opini WTP-DPP dikeluarkan karena dalam keadaan tertentu auditor harus menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporannya. Ada beberapa keadaan yang menyebabkan ditambahkannya paragraf penjelasan. Keadaan itu, misalnya, adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi, adanya keraguan tentang kelangsungan hidup lembaga pengelola keuangan. Salain itu, bisa juga karena auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan atau adanya penekanan atas suatu hal. Dan bisa juga karena laporan audit yang melibatkan auditor lain<ref>[http://www.borneonews.co.id/index.php/kalteng/lamandau/item/18191-akhirnya-wtp-dengan-paragraf-penjelas Akhirnya WTP Dengan Paragraf Penjelas] </ref>
 
===Wajar dengan pengecualian (qualified opinion)===