Pengusaha kena pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 18:
== Pengukuhan PKP Secara Jabatan ==
[[Kantor Pelayanan Pajak]] dapat menerbitkan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sedangkan berdasarkan data yang dimiliki [[Direktorat Jenderal Pajak]] ternyata [[Wajib pajak|Wajib Pajak]] memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP. Contoh kasus : WP telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 20/05/2010. Namun ternyata dikemudian hari diketahui / terdapat data bahwa sejak tahun 2009 WP sudah seharusnya dikukuhkan menjadi PKP. Maka sebenarnya kewajiban sebagai PKP harus dipenuhi WP sejak tahun 2009 dan Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Pengukuhan PKP secara jabatan.
== Pranala luar ==
[[Kategori:Perpajakan di Indonesia]]
|