Rumah Tahanan Negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
nambah dikit |
||
Baris 1:
'''Rumah Tahanan Negara''' (disingkat '''Rutan''') adalah tempat [[tersangka]] atau [[terdakwa]] ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang [[Pengadilan]] di [[Indonesia]]. Rumah Tahanan Negara merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah [[Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (dahulu Departemen Kehakiman)
Rutan didirikan pada setiap ibukota [[kabupaten]] atau [[kota]], dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam Rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di [[Pengadilan Negeri]], [[Pengadilan Tinggi]], dan [[Mahkamah Agung]].
==Lihat pula==
|